KORDANEWS – Sebanyak 93 hutan sosial yang ada di Sumatera Selatan (Sumsel), telah diberikan izin oleh pemerintah pusat, bahkan hutan yang luasnya 98.947,18 hektar, dengan penerima manfaat secara langsung berjumlah 14.511 kepala keluarga (KK) yang berada di dalam dan dikunjungi kawasan hutan.
Dengan adanya perizinan, Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya mengaku sangat bersyukur. Menurutnya, dengan telah dilegalkannya perhutanan sosial membuat masyarakat menjadi lebih tenang. Karena selama ini warga Sumsel di kawasan hutan statusnya masih abu-abu alias belum jelas.
“Ini berkah bagi kita dengan status hukum hutan sosial. Dengan lahan hutan sosial seluas 103 ribu hektare, 14 ribu kepala keluarga bisa memanfaatkan lahan tersebut,” katanya dihadiri oleh anggota Sumsel Kelola Hutan Sosial di Asrama haji Palembang, Senin (1/4).
Dengan status lahan sosial yang sudah dilegalkan, Mawardi meminta kepada masyarakat untuk mendapatkan tanah tersebut dengan cara mengelola hasil hutan dengan baik dan benar.
Selain mendapatkan kepastian dalam mengelola hutan, masyarakat Sumsel di kawasan hutan juga dapat tersenyum lantaran disetujui akan diadakan pendampingan dalam pengelolaan hasil hutan, CSR dari perusahaan di sekitar kawasan hutan dan dana pinjaman dari bank yang siap membantu ekonomi masyarakat dalam menghasilkan hasil alam mereka.













