Sementara itu, Kuasa hukum RA Rizka Viviani, Dimas Yudha Pranata SH mengatakan kliennya melaporkan pemilik akun Facebook SH karena telah menyebar luaskan berita yang belum tentu kebenarannya melalui akun Facebook dan gruop menemukan notaris.
“Dengan adanya laporan yang dibuat klien saya yang diharapkan pihak kepolisian dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel dapat membawa laporan dan segera menindaklanjuti dengan memastikan bahwa berita-berita yang diterbitkan belum resmi,” harapnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi membenarkan semua laporan korban terkait pencemaran nama baik. Saat ini laporan korban telah disetujui dan selanjutnya akan dilakukan diminta oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus, “pungkasnya. (Dik)
Editor: Jhonny













