KORDANEWS — Biadab kata inilah yang tepat ditujukan kepada MU (52), bagaimana tidak pria paruh baya ini tega menggagahi Bunga anak tirinya sendiri hingga berulang kali sampai Bunga berbadan dua tapi korban mengalami keguguran.
Terakhir tersangka melakukan perbuatan mesum nya kepada korban pada Sabtu 6 April 2019 dikontrakan dimana tersangka dan korban tinggal satu kost an di Jalan Tanjung Api-Api, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
Saat itu korban beberapa hari lagi akan melangsungkan pernikahan dengan seorang pria pujaan hatinya. Aksi bejat tersangka terbongkar, setelah suami korban yang curiga dengan kondisi tubuh istrinya, setelah didesak oleh suaminya korban akhirnya mengakui bahwa ia telah dinodai ayah tirinya sebelum mereka melangsungkan pernikahan. Hingga korban didampingi suami nya membuat laporan di Polsek Talang Kelapa.
Dihadapan anggota, MU berdalih aksi persetubuhan ia dengan anak tirinya dilakukan nya atas dasar suka sama suka.
“Sebelum saya itukan dia, saya pulang kerja lalu dibuatkan nya kopi, saya lalu bertanya celana kamu baru ya, tapi kamu kenapa pakai celana pendek, dijawab oleh dia memang sengaja saya pakai celana pendek. Lalu saya jawab kok sengaja,”kata MU saat dihadirkan di Mapolsek Talang Kelapa, Selasa (9/4).
Lanjutnya, setelah itu korban bicara sama pelaku bahwa beberapa hari lagi ia akan menikah apa yang akan diberikan tersangka kepada korban. Saat itu pelaku ingin memberikan korban satu unit handphone.













