KORDANEWS – Jajaran Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, berhasilmenangkap satu perdagangan perdagangan pembela yang dilindungi jenis Kukang Sumatera di pasar burung Jalan Beringin Janggut, Kelurahan 17 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang Selasa (23/4).
Primata dengan nama latin, Nycticebus, campak, ekor, yang selamat dari Santi, seorang penjual jangkrik saat menunggu menunggu pembeli.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Zulkarnain mengatakan, para pembeli satwa liar yang dilindungi ini mencari informasi tentang masyarakat mengenai penjualan hewan pembela di pasar burung Senin (22/4).
“Dari informasi inilah anggota Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dilokasi pasar burung, saat dilakukan penyelidikan polisi menemukan penyelamatan menjual ekor Kukang anggota langsung melakukan penangkapan,” katanya kepada wartawan.
Lanjutkan, demi kelangsungan hidup Kukang Sumatera, Kukang dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel. Sementara pelakunya tidak dilakukan penahanan dan hanya diharuskan lapor yang diterima bertanggung jawab dan pelakunya perempuan serta memiliki anak menyusui.
“Berdasarkan keterangan dari persetujuan Kukang yang didapatnya dari masyarakat bukan sebagai penangkap. Dari mana asal Kukang masih kami dalami. Pelaku dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf A UU No 5 tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan perlindungan pertahanan lima tahun dan denda 100 juta, ”bebernya.
Sementara itu, Santi menyambut Kukang yang diamankan dibeli dari seseorang seharga 100 ribu dan akan dijual kembali 150 ribu. Diriku tidak tahu kalau Kukang hewan yang Dipekerjakan.
“Baru kali ini pak, saya menjual Kukang kalau sehari saya hanya menjual jangkrik. Karena kebutuhan ekonomi jadi saya perlu ini, saya tidak akan menjual lagi, ”sesal warga Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang ini. (Dik)
Editor: Jhonny













