Untuk barang bukti yang diamankan, lanjut Iptu Tohirin, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih tanpa plat, satu kunci letter T dan Letter Y, dua Tang dan satu pisau Carter.
“Kedua pelaku juga ditindak tegas, dilumpuhkan dengan timah panas, lantaran melawan saat ditangkap. Atas ulahnya, kedua pelaku dikenakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya.
Ketika ditemui di Polresta Palembang, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Keduanya berpura-pura sebagai penghuni kos untuk membuka pintu pagar. Lalu setelah terbuka, salah satu pelaku mencuri sepeda motor korban menggunakan kunci letter T.
“Saya curi motornya pak, Renaldo jaga situasi. Motornya belum sempat kami jual pak, kami sudah tertangkap,” ucap Anca.
Diakuinya, bersama Renaldo sudah sering melakukan aksi Curanmor di berbagai kosa. “Di kosan rumah sakit Bunda dua kali, Ilasbet Kos tiga kali, di kosan jalan Persatuan tiga kali,” pungkasnya. (Dik)
Editor : Jhonny













