Kriminal

Pelaku bobol toko ponsel, Berhasil Diringkus Tim Pidum Polresta Palembang

×

Pelaku bobol toko ponsel, Berhasil Diringkus Tim Pidum Polresta Palembang

Share this article
KORDANEWS – Jajaran Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Palembang akhirnya berhasil meringkus Maizal (38) pelaku bobol Conter Handphone dijalan Siaran Sako,Kelurahan Sako ,kecamatan Sako Palembang.
Pelaku diamakan dikediamannya dijalan Sosial. Lorong Kawat Kecamatan Sukarami Palembang Selasa (23/4) malam, lantaran telibat melakukan aksi bobol conter Hp.
Polisi juga mengamankan barang bukti
Beberapa unit ponsel hasil curiannya .
Saat ditemui diruangan piket Satreskrim Polresta palembang ,pelaku mengakui perbuatannya ,dia mengatakan saat masuk kedalam toko ponsel milik korban Iwan dengan cara menjebol tembok,memecahkan dinding tokonya
Dengan dongkrak dan obeng pak.jelas pelaku kepada penyidik.
Lanjut pelaku ,ia mengatakan tidak ingat jumlah ponsel yang diambilnya dari toko korban.barang curian itu langsung dimasukannya ke dalam tas dan kemudian kabur dengan dengan sepeda motor.
“Saya tidak sempat hitung beberapa ponsel yang saya ambil pak. Tetapi memang banyak pak. Saya jual secara eceran. Harganya bervariasi, ada yang Rp500 ribu, ada juga Rp900 ribu, Rp600 ribu dan lain-lain,” jelasnya.
ponsel yang telah dijualnya diperkirakan mencapai 50 unit. “Sekitar Rp9 juta, uang yang sudah saya dapatkan dari ponsel yang dijualkan. Saya gunakan untuk makan sehari-hari pak,” cetusnya
Sementar itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Wakasat AKP Ginanjar membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka kasus curat.
Dia mengatakan, tertangkapnya pelaku bermula dari pihaknya menerima laporan korban yang ditindaklanjuti dengan olah TKP. Kemudian  memeriksa rekaman kamera CCTV yang terpasang di lokasi.
“Hasil memeriksa rekaman kamera CCTV, kita mendapatkan identitas pelaku yang kemudian kita lakukan penangkapan terhadap dia. Kini dia sedang dilakukan pemeriksaan untuk kita kembangkan,” kata Ginanjar.
Ginanjar menyebutkan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2018 dan baru saja menghirup udara segar. “Kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun,” pungkasnya. (Dik)
Editor : Jhonny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *