HeadlinePolitik

Lakukan Pelanggaran, Bawaslu Minta KPUD Beri Sanksi Petugas KPPS TPS 10 Desa Teluk Lubuk Belimbing

×

Lakukan Pelanggaran, Bawaslu Minta KPUD Beri Sanksi Petugas KPPS TPS 10 Desa Teluk Lubuk Belimbing

Share this article

 

KORDANEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muara Enim menemukan pelanggaran penghitungan suara pada TPS 10 di Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.

Komisioner Bawaslu Muara Enim Suprayitno mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh petugas KPPS TPS 10 tersebut adalah tidak prosedural dalam proses penghitungan suara.

“Ada pelanggaran prosedur sesuai PKPU No 3 Tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara di TPS 10 Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing,” terang Yitno ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/4/2019).

Menurut Yitno, kesalahan yang dilakukan petugas KPPS tidak melakukan perhitungan surat suara berdasarkan aturan.

“Seharusnya setelah menghitung surat suara presiden dan wakil presiden, dilanjutkan perhitungan surat suara DPR RI, DPD RI, DPRD Sumsel dan DPRD Kabupaten/Kota. Namun setelah menghitung surat suara presiden dan wakil presiden, petugas langsung membuka dan menghitung surat suara DPRD Kabupaten/Kota, Kemudian baru menghitung surat suara DPR RI,” ujarnya.

Ditegaskan Suprayitno, sebelumnya pihaknya sudah mengingatkan untuk melakukan penghitungan surat suara sesuai aturan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *