KriminalPeristiwa

Dua Pelaku Penusukan Berhasil Diamankan Polresta Palembang

×

Dua Pelaku Penusukan Berhasil Diamankan Polresta Palembang

Share this article
KORDANEWS — Unit Tim Khusus Anti Bandit (Tekab 134 ) Satreskrim polresta palembang berhasil mengamankan pelaku penusukan. pada Sabtu (27/4) malam.
Kedua nya yakni Hairul (40) warga lorong Bugis kecamatan Ilir Timur ll ,dan rekannya Guntur (29) warga lorong pasundan kelurahan Lawang Kidul kecamatan IT ll palembang.
Keduanya diringkus pada dikediaman keduanya masing-masing. Dimana pertama petugas kepolisian meringkus Hairul, lantaran sudah melakukan aksi penusukan terhadap korban bernama Muhammad Jamil (28), warga jalan Selamet Riyadi lorong Karang Kuang Darat Kelurahan 10 Ilir Palembang, pada Selasa (23/4) dinihari.
Kemudian petugas meringkus Guntur, yang diduga turut dalam aksi yang dilakukan pelaku Hairul, dengan cara memukuli korban. Sehingga akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk diperut dan beberapa luka memar, dan membuat korban terpaksa melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palembang, atas tindak pidana Pengeroyokan.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIK, melalui Kanit Tekab 134 Iptu Tohirin, membenarkan pihaknya berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana Pengeroyokan.
“Satu pelaku melakukan penusukan bernama Hairul, sedangkan satu pelaku lain, diduga ikut mengeroyok korban. Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan unit Reskrim,” ucap Tohirin, saat dikonfirmasi, pada Sabtu (27/4).
Diungkapkan Tohirin, peristiwa kejadian berawal saat korban dan pelaku bertemu di kawasan Kelurahan 10 Ilir. Dimana menurut keterangan pelaku Hairul, korban datang dan langsung menerjang mobil milik teman pelaku Hairul bernama Anton.
“Saat itu, pelaku yang tidak senang serta dalam keadaan mabuk, langsung melakukan penusukan dan pengeroyokan terhadap korban. Barang bukti yang diamankan, ada satu bilah senjata tajam jenis Pisau yang digunakan pelaku Hairul saat menusuk korban. Jika terbukti, kedua pelaku dikenakan pasal 170 KUHP, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tegasnya.
Sedangkan, ditempat yang sama pelaku Hairul, mengakui atas aksinya tersebut yang sudah melakukan penusukan terhadap korban yang merupakan teman dekatnya.
“Dia (korban-red) itu, teman dekat saya juga pak. Karena sama-sama lagi keadaan mabuk, jadi saya spontan menusuknya pak,” ungkap residivis kasus pembunuhan dengan kurungan penjara 20 tahun ini,” pungkasnya. (Dik)
Editor : Chandra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *