Kemudian, badan itu juga akan mengelola aset investasi dan menyalurkan aset kepada pemerintah untuk pihak ketiga. Penyaluran aset itu dilakukan secara sistem kontrak untuk tujuan pembangunan kawasan.
Selanjutnya, badan itu juga akan mengelola proses pengalihan aset pemerintah di Jakarta untuk membiayai investasi pemindahan kota baru. Tak ketinggalan, badan ini juga harus melakukan pembangunan ibu kota baru. Mulai dari menyusun struktur, pola tata ruang, membangun infrastruktur, fasilitas pemerintah, hingga sarana dan prasarana.
“Juga mengawasi pergerakan harga tanah. Kami tidak mau nanti harga tanah di kawasan baru dikontrol oleh pihak swasta, karena nanti masyarakat akan kesulitan untuk mendapatkan lahan dan pemukiman yang layak,” jelasnya.
Kendati begitu, ia belum bisa melakukan estimasi kapan sekiranya badan tersebut harus dibentuk dan seperti apa proyeksi pejabat-pejabat yang harus masuk ke dalam badan tersebut.
“Nanti seperti apa itu nanti terserah karena berkaitan dengan urusan politik juga. Keputusan dari berbagai administrasi, tapi diperlukan suatu unit yang permanen, unit yang full time, dan solid untuk lakukan ini,” ujarnya.(Ist)
Editor :J.Wick













