Ia menilai, giatan ini tidak terlepas dari tujuan besar KELOLA Sendang untuk mewujudkan pengelolaan bentang alam dengan praktik-praktik yang selaras dengan kelestarian lingkungan hidup, sejalan dengan Visi Sumsel 2018-2023 Sumsel Maju.
“Dalam rangka mengurangi angka kemiskinan di Sumsel, dibutuhkan cara pengelolaan sumberdaya alam, termasuk tanah dan hutan, yang berkelanjutan, serta kegiatan peningkatan ekonomi pedesaan secara luas,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Undang-undang Tentang Desa juga telah memberikan kewenangan kepada desa untuk mengatur dirinya secara otonom berdasarkan prakarsa masyarakat yang ada di dalamnya.
Kewenangan yang dimiliki desa diimbangi oleh hak keuangan yang akan diterima oleh desayang bersumber langsung dari APBN (Dana Desa).
“Kami berharap kegiatan ini menjadi momentum untuk menemukan bagaimana format untuk pengembangan peran desa dalam pengelolaan lanskap yang lebih baik,” harap David. (Ab)
Editor : Jhonny













