KORDANEWS – Musik Jazz sejatinya bukanlah musik kaum berada, anggapan yang masih beredar sampai saat ini. Dipandang sebagai musik klasik AS, jazz diperkenalkan oleh komunitas Afrika-Amerika di akhir abad 19, komunitas yang sama yang juga mempopulerkan musik blues yang kerap disebut sebagai ‘ibunya’ segala musik.
Situs UNESCO mencantumkan bahwa kata ‘jazz’ sendiri baru masuk kamus pada 1912. Namun musik tersebut telah diperdengarkan jauh sebelumnya, alunan tebal dan khas, yang menjadi istimewa karena tidak ada ketetapan pola yang mutlak harus diikuti. Musisi jazz bisa mengubah nada-nada yang dimainkannya sesuka hati, atau disebut improvisasi.
Nama Charles ‘Buddy’ Bolden (1877-1931) adalah yang pertama kali dikenal. Sayangnya, pria yang memainkan cornet, salah satu instrumen tiup yang terbuat dari kuningan itu, tidak pernah merekam lagu di studio. Tidak ada jejak musik apapun darinya, namun New Orleans, kota asal genre ini, lantas melahirkan banyak musisi lain yang mengembangkan gaya baru jazz, termasuk penyanyi Louis Armstrong.
Pada tahun 1920, puluhan juta rekaman jazz terjual, seiring dengan pesatnya pertumbuhan industri radio dengan pendengar yang meminta lebih banyak musik tersebut diputar. Jazz bukan lagi monopoli orang Afrika-Amerika semata, mereka yang berbeda warna kulit pun mulai menikmatinya, dan hal itu menjadi masalah.
Saat itu, mereka yang menganggap diri pakar dalam musik berpendapat bahwa jazz berantakan dan tak profesional, kebisingan yang dibuat oleh elemen masyarakat kelas bawah. Rasisme di AS masih sangat tinggi dan kondisinya serba-sulit untuk orang Afrika-Amerika, yang dianggap tak berpendidikan.
Karena tempat-tempat yang mau menerima orang Afrika-Amerika terbatas jumlahnya, kala itu musik jazz pun hanya bisa diperdengarkan di lokasi tertentu, seperti kelab malam atau rumah pelacuran. Mereka yang tak menyukai musik jazz lantas menyebut musik ini sebagai The Devil Music, atau Musik Iblis. Mereka beranggapan, jazz dimainkan untuk memikat para gadis kulit putih. Atau jazz membuat pendengarnya mabuk dan melakukan hal-hal buruk seperti bebas menari dengan pria Afrika Amerika.
Sementara di skena jazz itu sendiri, para pelakunya pun kerap terlibat utang-piutang dengan mafia. Musisi jazz yang kebanyakan datang dari kondisi ekonomi lemah, terjebak dalam popularitas dan narkoba. Kondisi yang buruk.
Pada 1927, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Radio atau Radio Act, di mana di dalamnya tercantum pelarangan memperdengarkan musik jazz di tempat umum. Di akhir 1920-an, setidaknya ada 60 komunitas di seluruh Amerika yang mengikuti kesepakatan tersebut.













