KORDANEWS – President Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengaku pasrah dengan aturan tarif ojek online yang baru saja dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Menurut dia, peraturan yang dikeluarkan oleh regulator wajib dipatuhi. “Kita pelajari kan. Peraturan pemerintah adalah aturan pemerintah, saya pikir tidak ada setuju dan tidak setuju ya, itu adalah peraturan pemerintah, sekarang kita akan bicara ke pemerintah bagaimana cara menjalankannya,” ujar Ridzki di Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Ridzki mengaku pihaknya masih mendiskusikan aturan baru ini dengan Kemenhub. Pihaknya masih mempelajari aturan tarif ojek online ini sebelum menerapkannya pada 1 Mei 2019 nanti. “Kita tahu bahwa nanti pada saatnya akan ada tarif yang diajalankan untuk semuanya, tentunya niat baik pemerintah adalah untuk kesejahteraan mitra pengemudi dan pada saat yang sama juga untuk para penumpangnya sendiri,” kata Ridzki. Rizdki menuturkan, perusahaannya berkomitmen untuk menyejahterakan mitra pengemudinya.(KOMPAS.COM)
“Jadi ada upaya memang untuk menaikkan tarifnya. Konsep dari Grab memang kita sudah bicarakan ke pemerintah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudinya. Jadi itu selalu menjadi landasan prinsip bagi kami dan topik diskusi kita dengan pemerintah dalam menjalankan peraturan ini adalah ke situ juga,” ucap dia. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menentukan besaran tarif ojek online. Penetapan tarif ini sendiri dibagi menjadi tiga zona.













