KORDANEWS — Pengiriman ganja seberat 106 kilogram dari Aceh menuju Jakarta melalui jalur darat dengan mobil Fuso berhasil digagalkan oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di Jalan Palembang Jambi, Desa Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin Senin (29/4).
Untuk mengelabui polisi sopir dan kenek Fuso Rizkiansyah dan Mujianto menyimpan ganja di kabin dekat kepala mobil dengan ditutupi karung semen.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan kedua kurir ganja ini ditangkap berawal adanya informasi dari masyarakat adanya mobil truk jenis Fuso dengan nomor polisi K 1435 RH yang akan melintas di Jalan Palembang Jambi membawa ganja dalam jumlah yang besar.
“Saat Fuso yang dimaksud melintas anggota Ditresnarkoba langsung menyetopnya lalu dilakukan pemeriksaan diseluruh bagian mobil anggota menemukan ganja dibalik kabin bagian kepala dengan total seberat 106 kilogram,”kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman saat pres rilis di Mapolda Sumsel Jumat (3/5).
Dari keterangan kedua tersangka mereka hanya disuruh seseorang warga Aceh berinisial AB untuk membawa ganja dari Aceh tujuan Jakarta dengan upah sebesar dua puluh juta.
“Kami akan koordinasikan dengan Ditresnarkoba Polda Aceh untuk mengungkap pemilik ganja yang kami tangkap,”bebernya.
Sementara itu, tersangka Rizkiansyah mengaku mereka berdua diupah sebesar dua puluh juta oleh AB jika ganja seberat 106 kilogram sudah sampai di Jakarta.













