KORDANEWS-Selain memberikan surat peringatan kepada restoran dan café juga tempat hiburan malam serta Panti Pijit Tradisional/Modern dengan Surat Edaran No. 16/SE/SATPOL PP/2019 tentang operasional tempat hiburan, restoran, rumah makan, panti pijat urut tradisional dan panti pijat modern dalam bulan suci ramadhan 1440 H, Pol-PP Pemkot Palembang menyisir beberapa warung yang kedapatan menjual miras dan menyitanya.
Alex Fernandus selaku Kasat Pol-PP Kota Palembang mengatakan “Menindak lanjuti pengumuman Walikota Palembang, selain memberikan surat peringatan tentang larangan selama bulan puasa untuk tempat hiburan, restoran, rumah makan, panti pijat urut tradisional dan panti pijat modern dalam bulan suci ramadhan 1440 H, juga pelarangan untuk penjualan dan pembelian mercon yang digunakan selama bulan puasa yang dapat menganggu kenyamanan, ketentraman untuk masyarakat Kota Palembang terutama untuk masyarakat yang sedang menunaikan ibadah puasa di bulan ramadhan” jelasnya.











