Dikatakannya, disiplin pegawai telah diatur dalam PP 53. Dan sesuai arahan gubernur dirinya, kata Sekda sebagai pejabat yang berwenang memberikan pembinaan bagi kalangan pegawai termasuk dalam hal disiplin berhak menentukan sikap dan menjatuhkan sangsi bagi pegawai yang melanggar disiplin.
“Secara tegas dan konsekuen ini berlaku di semua pegawai dilingkungan Pemprov Sumsel,” tambahnya.
Dijelaskan Sekda, disiplin pegawai bukan saja tepat waktu saat masuk jam kantor. Namun juga disiplin saat jam pulang kantor. Dimana sesuai dengan Surat Edaran Gubernur dimuat jam kerja selama bulan puasa, untuk hari Senin hingga Kamis dimulai jam 08.00 Wib hingga jam 15.00 Wib dengan waktu istirahat jam 12.00 Wib hingga jam 13.00 Wib. Sedangkan untuk hari Jumat waktu kerja mulai jam 08.00 Wib sampai jam 15.30 Wib dengan waktu istirahat 11.30 Wib sampai 12.30 WIB.
“Yang jelas bukan saat masuk kerja saja kita pantau. Tapi saat habis jam kantor,” tandasnya sembari menyebutkan dari hasil sidaknya ke sejumlah OPD masih ditemukan adanya pegawai yang masuk kerja tidak tepat waktu. (Ab)
Editor : Jhonny













