KORDANEWS – Dengan tujuan mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, memiliki kompetensi yang mampu melaksanakan tugas secara efektif dan efisien, untuk menyongsong revolusi industri 4.0 dan terciptanya PNS yang SMART.
Sesuai dengan peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2018 mengenai mekanisme Pelatihan Dasar CPNS yang diangkat dari formasi umum.













