EkonomiPeristiwaSumsel

Pegawai Non PNS Terima THR Minimal Rp 4 Juta

×

Pegawai Non PNS Terima THR Minimal Rp 4 Juta

Share this article

 

KORDANEWS – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-Struktural.

THR bagi Pegawai negeri Sipil (PNS) dan non-PNS di Lembaga nontruktural dibayarkan paling paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Tahun ini, Hari Raya Idul Fitri 1440 H diperkirakan jatuh pada 5 Juni 2019. Artinya, 10 hari sebelum tanggal tersebut pembayaran THR bagi PNS sudah dapat dilaksanakan.

Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, menurut PP itu, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *