Karni juga menjelaskan, di antara panduan normatif pemantauan adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran, dan Standar Program Siaran (P3SPS), serta Fatwa MUI Nomor 287 Tahun 2001 Tentang Pornografi dan Porno Aksi.
Dia mengatakan, dengan adanya pemantauan ini, maka diharapkan televisi nasional juga bisa mendukung terciptanya suasana khusyuk bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah selama Ramadan.
“Tentu kita ingin bersama-sama menghadirkan tayangan mendidik, yang tidak sekadar tontonan tetapi sekaligus menjadi tuntunan, dan mendukung kualitas beribadah kita lebih baik,” ujarnya.
Diketahui, langkah pemantauan MUI ini melibatkan perwakilan sejumlah komisi MUI yaitu Komisi Infokom, Komisi Fatwa, Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat, Komisi Pendidikan dan Kaderisasi, serta Komisi Pengkajian dan Penelitian. Pantauan dilakukan terhadap 16 stasiun televisi nasional dan lima stasiun televisi daerah.
Editor : Chandra













