KORDANEWS — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang harus bersabar menunggu Tunjangan Hari Raya (THR) dibayar Pemerintah usai lebaran.
Hal ini di prediksi oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang. Kepala BPKAD Kota Palembang, Hoyin Rizmu mengatakan jika sesuai ketentuan, rasanya sulit untuk merealisasikan pemberian THR bagi ASN bisa dilaksanakan sebelum hari raya. Sementara untuk gaji ke-13 bisa diberikan di bulan Juli sebelum tahun ajaran baru sekolah.
“PP tersebut baru ditandatangani 6 Mei 2019, sedangkan cuti hari raya Idul Fitri tidak lama lagi. Proses untuk menjadikan Perda seperti yang diatur dalam Pasal 10 ayat 2 yang terdapat dalam PP 35 dan 36 membutuhkan waktu tidak sebentar,” katanya, Senin (13/5).













