KORDANEWS — Pada hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang praperadilan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dengan Agenda pembacaan putusan praperadilan, Selasa (14/5).
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang praperadilan terhadap Romahurmuziy terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan agenda sidang menyerahkan kesimpulan, Jumat (10/5/2019).
Tim pengacara Romahurmuziy yakni Mohammad Ikhsan mengaku optimistis gugatannya akan diterima oleh majelis hakim. “Kemarin, permohonan kita justru dikuatkan oleh bukti dan ahli dari KPK,” terang dia.













