Ditambahkan Naafi, Paslon perseorangan wajib mengetahui apa yang harus diserahkan pada saat penyerahan syarat dukungan sesuai Peraturan KPU tentang Pencalonan,
diantaranya paslon perseorang harus menyerahkan dukunganya berupa shoftcopy dan hardcopy yang soft copynya dan format excel tersebut harus dapat dikonversi dengan aplikasi silon resmi dari KPU RI dengan memenuhi data-data diantaranya mencakup nama, NIK, jenis kelamin, Alamat, RT/RW, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Status Perkawinan apakah belum atau pernah.
“ Kami berharap sistem informasi pencalonan(Silon-Red) dapat dipahami Paslon, sehingga paslon perseorangan dapat mengisi data pasangan calon dan mengisi data dukungan dengan baik sehingga dukungan dalam hardcopy dan softcopy bisa terkoneksi sama ,” tandas Naafi seraya mempersilahkan pasangan calon perseorangan untuk mencari informasi detil mengenai aplikasi ini dengan menghubungi KPU Kabupaten Muba.
Ketua KPU Sumsel Aspahani menambahkan, proses penyerahan syarat dukungan untuk calon perseorangan disampaikan lebih awal dibanding dukungan parpol sebelum memasuki masa pendaftaran yang akan dilaksanakan 11-18 September 2016 mendatang.
Aspahani melanjutkan, KPU dan jajarannya mempunyai kewenangan dalam melaksanakan tugasnya, termasuk melakukan penelitian langsung jumlah minimal dukungan dan sebaran sejak berkas persyaratan disampaikan kepada KPU lalu memberikan keputusan apakah berkas persyaratan sudah lengkap atau belum.
“Apabila belum tentu, akan kita kembalikan dan apabila lengkap dan memenuhi persyaratan akan kita teriima lalu diadakan penelitian dan analisis ganda,”pungkasnya.













