KORDANEWS — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumatera Selatan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel memastikan batas minimal Zakat dan Fidya. Standar Fidyah minimal memberi makan fakir miskin sebanyak Tiga kali sehari sedangkan zakat fitrah sendiri beragam karena disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.
“Standar fidyah menimal memberi makan fakir miskin sebanyak 3 kali sehari, atau sebanyak hari yang ditinggalkan dengan harga yang dikonsumsi oleh yang bersangkutan sehari-hari,” kata ketua Baznas Sumsel, Najib Haitami di ruang rapat Baznas Sumsel, Selasa (14/5).













