BudayaSumsel

Sambut 1440 H, Baznas Sumsel Tetapkan Standar Zakat dan Fidya

×

Sambut 1440 H, Baznas Sumsel Tetapkan Standar Zakat dan Fidya

Share this article

Untuk zakat fitrah yang wajib dibayar oleh setiap muslim minimal 2.5 kg, atau diganti dengan uang minimal sebesar Rp 25.000, atau sesuai dengan harga kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.

“Besaran zakat fitrah dan Fidyah ini berlaku bagi masjid/mushola di Sumsel tahun 1440 H atau 2019 M, dan zakat fitrah disalurkan kepada 8 ashnaf dan diutamakan kepada fakir dan miskin,” pungkasnya. (Ab)

Editor : Jhonny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *