KORDANEWS – Hasil perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), ditolak kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN), dikarenakan dinilai terjadi banyak kecurangan yang merugikan pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno pada Pilpres tahun ini.
“Mencermati paparan ahli tentang kecurangan-kecurangan pemilu 2019 serta mengacu rekomendasi sekjen partai Koalisi Adil Makmur, kami BPN Prabowo-Sandiaga bersama rakyat Indonesia yang sadar akan hak demokrasinya, menyatakan menolak hasil perhitungan suara dari KPU RI yang sedang berjalan,” Ujar, Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Djoko Santoso.













