Namun, apabila nantinya terdapat keberatan-keberatan dengan hasil yang diumumkan oleh KPU pada 22 Mei 2019 mendatang, Presiden Jokowi menyampaikan, konstitusi juga telah menyediakan jalur dan proses penyelesaian yang bisa ditempuh melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
“Berdasarkan Undang-Undang, MK merupakan lembaga yang berwenang untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,” tegas Presiden Jokowi.
Presiden menegaskan, negara kita ini aturan mainnya jelas, konstitusinya jelas, undang-undangnya jelas, aturannya jelas. “Ya diikuti,” tandasnya.
Editor : Jhonny













