Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat 8,51 Gram, satu pucuk senpira laras panjang, dan satu unit Mobil jenis Honda Civic dengan Nopol BG 1670 OY.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fajasa dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 114 dan 112 dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (Ari).
Editor : Chandra.













