KORDANEWS — Penetapan pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menuntaskan rekapitulasi nasional hasil Pilpres 2019 pada Selasa (21/5) dini hari.
KPU pun menetapkan Pasangan Joko Widodo (Jokowi) – Ma’aruf Amin nomor 01 keluar sebagai pemenang pada Pilpres tahun ini, dengan suara sahnya terbanyak 85.607.362 suara. Sementara capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapatkan suara 68.650.239, sumber dari detik.
Selain itu, hasil pilpres itu ditetapkan dalam keputusan nomor 987. Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara 154.257.601 di 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
KPU menyebut jumlah suara sah nasional . Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional.
Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.
Ketua KPU Arief Budiman kemudian membacakan keputusan hasil rekapitulasi nasional pilpres, pemilihan anggota DPR, anggota DPRD, dan anggota DPD. Arief langsung mengetok palu tanda penetapan hasil rekapitulasi.
Rapat pleno ini langsung diumumkan setelah KPU melakukan rekapitulasi empat provinsi terakhir. Pleno ini dihadiri seluruh komisioner KPU, Ketua Bawaslu Abhan, dan semua anggota Bawaslu.













