KORDANEWS – Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, merekonstruksi risiko yang menewaskan calon pendeta Melindawati Zidomi yang jenazahnya ditemukan diareal pabrik PT PSM Sungai Baung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada 26 Maret 2019 lalu.
Rekonstruksi ini dilakukan dihalaman lapangan tembak Mapolda Sumsel Selasa (21/5), dengan menghadirkan dua tersangka Nang dan Hendri.
Ada 17 adegan yang diperagakan langsung oleh kedua nya. Dari jalannya menjawab terungkap kedua tersangka telah beraksi melawan terhadap korban yang dilatar belakangi dendam dengan korban.
Puncaknya pada Senin 25 Maret 2019 kedua tersangka melakukan aksi pembunuhan terhadap korban. Kedua tersangka mendatangi TKP dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion lalu merintangi jalan yang akan dilalui kedua korban (YW) dan Melindawati Zidomi dengan batang kayu.
Agar tidak diketahui korban kedua tersangka bersembunyi dipepohonan dengan bantuan muka mereka menggunakan tutup muka sambil menunggu korban melintas.
Tak lama kemudian korban melintas tersangka Nangihkan motor yang kendarai Melindawati Zidemi sambil mengacungkan pisau, sedangkan Hendri tersangka menyeret korban (YW) yang duduk dibonceng masuk menembus hutan.
Kedua tersangka lalu menyeret kedua korban masuk ke dalam area perkebunan, tersangka Hendri lalu mengikat korban (YW) hingga korban pingsan. Setelah mengikat YW, Hendri lalu membantu menyatukan dan mengikat kaki Melindawati. Lalu tersangka Hendri meloroti celana korban Melindawati.
Setelah korban telanjang tersangka Nang melakukan penyiksaan terhadap alat intim korban dengan mengobok obok korban menggunakan jarinya, agar korban tidak terbunuh Hendri membekap mulut dan mencekik leher korban dengan tangan sambil melintir sambil meletakkan payudara korban. Setelah puas, masukkan jari-jarinya ke korban. Tersangka Hendri bergantian masuk jarinya kekemaluan korban.
Setelah puas mengobok – obok korban, korban yang sudah tidak bernyawa lalu diseret masuk ke hutan lalu dipindahkan.
Begitu juga korban (YW) yang dikira sudah mati ikut dihapus ke dalam hutan. Setelah menghabisi nyawa korban kedua tersangka mengambil tas milik korban lalu membawa ponsel lalu kabur dengan sepeda motornya.
Keesokan harinya Selasa, 26 Maret jenazah korban ditemukan warga sementara korban (YW) ditemukan dalam kondisi pingsan.
Ditanyakan tentang apa saja yang dilakukan oleh Hendri.
“Kepada keluarga korban saya meminta maaf yang dihargai dan saya juga siap dengan hukuman apa pun yang akan diberikan kepada saya,” ucap kedua tersangka.
Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Marjuned mengatakan persetujuan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke penuntut umum.
“Dalam pemutaran ini sebanyak 17 adegan yang diperagakan kedua tersangka yang sesuai dengan BAP yang dituangkan kedua tersangka saat pemeriksaan,” katanya.
Dari jalannya disetujui, korban meninggal dunia karena cekikan dan bekapan yang dilakukan oleh tersangka.
“Untuk tersangka kedua kami dengan pasal 365, 338 dan 340 yang menuntut hukuman mati atau hidup hidup,” pungkasnya. (Dik)
Editor: Jhonny













