KORDANEWS — Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dipastikan akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aperatur Sipil Negara (ASN) pada 24 Mei nanti. Namun kabar gembira tersebut tidak sampai bagi para honorer, dikarenakan THR honorer Pemkot saat ini masih dilakukan usulan ke Wali Kota Palembang Harnojoyo.
“Sudah ada kepastian, jadi bisa dengan peraturan kepala daerah (Perkada), maka jadwal pembayaran dilakukan sebelum lebaran,”Ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Palembang di Palembang, Selasa (21/5).
Sementara untuk honorer Kota Palembang masih menggantung. Pasalnya, untuk kepastian masih menunggu keputusan dari walikota Palembang.
“Kita masih usulkan ke kepala daerah atau walikota, mudah-mudahan dapat, seperti tahun lalu kita anggarkan lewat APBD,” katanya.
Untuk honorer, THR karena dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), maka akan dicatat sebagai belanja barang dan jasa. “Besaran THR sama dengan THR PNS, yakni satu bulan gaji,” kata dia lagi.













