HeadlineKriminalPolitik

Polisi Berhasil Amankan 257 Orang Terkait Kerusuhan, 22 Mei

×

Polisi Berhasil Amankan 257 Orang Terkait Kerusuhan, 22 Mei

Share this article

KORDANEWS — Polda Metro Jaya telah menangkap sebanyak 257 orang  yang terkait kerusuhan pada 22 Mei 2019 dini hari. Ratusan orang tersebut berhasil dimankan dari tiga lokasi.

 

“Dari Bawaslu ada 72 tersangka, lalu 156 tersangka dari Petamburan, dan sisanya 29 tersangka dari kerusuhan di Gambir, “kata Kombes Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/5/2019).

 

 

Dari ketiga TKP tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu di antaranya bendera hitam, molotov, hingga amplop dan lain-lain.

 

Sebanyak 257 orang ini juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Dikenakan Pasal 170 KUHP, 212 KUHP, 214 KUHP, 218 KUHP, dan untuk di Petamburan 187 KUHP tentang pembakaran,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/5), dikutip Detik.

 

Adapun Pasal-Pasal Hukuman bagi Tersangka, yakni :

Pasal 170 KUHP
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *