“Atas nama Pemkab Muba saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Muba, walaupun lambat yang kita lakukan ini namun prinsipnya lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali,”ujar Sekda.
Dikatakan Sekda MoU ini untuk tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK pada tahun 2015, 2016 dan 2017, tidak menutup kemungkinan tahun 2018. Kami Pemkab Muba begitu menerima LHP ini kami telah melakukan administrasi, baik surat yang ditandatangani oleh Plt Kadis PUPR bahkan Bupati namun belum ada yang mengindahkan. Padahal ada Undang-Undang menegaskan bahwa hasil temuan BPK harus ditindaklanjuti jika tidak akan lari ke pidana lainnya dan tentunya berlanjut ke penegak hukum.
“Dan alhamdulilah Kejaksaan Negeri Muba masih mengajak melakukan proses pencegahan bukan langsung pada wilayah penindakan, oleh karena itu kami sangat berterimakasih. Semua temuan hasil LHP kami serahkan kepada Kejari Muba agar dapat di bantu untuk penyelesaiannya. Tentunya hasil temuan ini akan ditindaklanjuti oleh Kejari Muba, dan nanti uangnya akan kembali ke kas daerah, uang ini akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk program daerah, “ucap Apriyadi.
Lanjut Sekda, “Kami berpesan agar kegiatan kerjasama dengan pihak ketiga benar-benar dijaga, jangan dibiarkan mitra kita bermain sendiri tanpa pengawasan. Karena pengawasan yang kurang adalah suatu kelemahan selain itu banyak mitra-mitra yang melanggar kontrak yang kita sepakati dari awal, “imbuhnya.
Sekda juga berpesan untuk meminimalisir ini dari internal juga harus berbenah, karena Kejaksaan Negeri Muba punya tugas berat dengan wilayah yang luas, sangat berat apalagi dengan tugas-tugas tambahan. Jadi kalau bisa seharusnya permasalahan bisa di selesaikan dengan internal.
“Mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini banyak manfaat dan menjadi momentum bagi kita untuk melakukan perbaikan kualitas kinerja di masa datang, karena terkhusus PUPR di Muba dengan tugas untuk bangun infrastruktur, dan juga menjadi warning bagi mitra agar ikuti SOP dan laksanakan sesuai kontrak serta bekerjalah secara profesional, ” tutup Sekda.
Editor : Chandra.













