KORDANEWS — Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan honorer Pemrov Sumsel patut bergembira karena di pastikan bahwa tanggal 27/5 nanti akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) serta akan menerima insentif beras.
“Untuk nominal THR ini sesuai gaji yang di dapatkan seperti di bulan lalu (Bulan April),” kata Sekertaris Pemprov Sumsel, Nasrun Umar saat di temui di kantornya, Kamis (23/5).
Sekda Menjelaskan, selain THR ASN dan Honorer di lingkungan Pemprov Sumsel juga akan mendapatkan insentif berupa beras. Akan tetapi besaranya tidak di sama ratakan.
Ia mengatakan, bagi ASN suami/istri/janda/duda yang bekerja di lingkungan Pemprov Sumsel mendapatkan beras sebesar 20 kg. Sementara ASN yang belum menikah dilingkungan Pemprov Sumsel akan mendapatkan insentif beras sebesar 10 kg dan untuk honorer sebesar 5 kg.
“Untuk beras, Secara simbolis insentif beras untuk ASN dan honorer Pemprov Sumsel juga diserahkan tanggal 27 Mei mendatang,” ujarnya.
Sementara terkait dokumen pendataan, dirinya menjelaskan telah rampung. Tanggal menunggu tanggal penyerahan secara simbolis, setelah itu seluruh ASN dan Honorer Pemprov Sumsel bisa menerima beras ini.
“Hal ini diperuntukan untuk memberikan tambahan penghasilan berupa beras, yang merupakan inisiasi dari Gubernur sebagai unsur pimpinan memberikan tambahan penghasilan berupa beras,” katanya.













