KORDANEWS — Menjelang Hari Raya Lebaran, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa mengihimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tidak menerima apapun baik itu berupa parcel maupun uang atau pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya sebagai ASN serta pegawai Pemerintah Kota Palembang.
Hal ini sesuai dengan edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar Pemkot Palembang dapat melakukan pecegahan gratifikasi terkait hari raya Idul Fitri. Penegasan itu juga disampaikan KPK melalui surat edaran dengan nomor : B/3956/GTF 00.02/01-13/2019 terkait pencegahan gratifikasi.
Ratu Dewa mengatakan, pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap ASN yang dengan sengaja menerima, apalagi sampai meminta gratifikasi dengan alasan apapun.
“Sesuai dengan sanksinya, ada sanksi ringan, sanksi sedang, maupun sanksi berat. Dimana, jika terbukti sanksi terberatnya bisa diberikan sanksi sesuai aturan Undang-undang ASN,” ujarnya di Palembang, Kamis (23/5).













