KORDANEWS — Pemberian hadiah berupa paket parsel dan juga biasanya marak terjadi menghabiskan Hari Raya Idul Fitri. Khusus di Lingkungan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan atensi khusus terhadap kegiatan pemberian hadiah lebaran kepada ASN..
Wakil Ketua KPK RI, Saut Situmorang mengatakan menerima hadiah untuk ASN masuk kategori gratifikasi. Di dalam aturan, gratifikasi dalam bentuk apapun yang diberikan kepada pejabat negara dalam hal ASN. Pasalnya, gratifikasi masuk dalam persetujuan otoritas.
“Jadi, kami minta ASN untuk menolak segala bentuk hadiah. Selama ini kan sudah ada, THR dan fasilitas lain. Negara sudah memberikan Jaminan. Jadi tidak usah lagi menerima segala bentuknya, ”ujar Saut saat dibincangi di Palembang, Kamis (23/5).
Menurutnya, Hadiah yang disetujui termasuk parsel atau minuman kemasan. Untuk itu, tindakan tegas harusnya disetujui ASN. Meski ASN tidak meminta, akan tetapi ASN bisa membicarakan apa yang dimaksudkannya memberikan hadiah tersebut.
“ASN juga lebih baik tentang pemberian hadiah itu. Jadi harus tegas, ”kata dia.













