KORDANEWS – Partai NasDem resmi mendaftarkan permohonan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Ketua Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem Taufik Basari mengatakan, sengketa pemilu yang dimohonkan ada di 33 dapil yang meliputi tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang ada di 16 provinsi.













