KriminalNusantara

Pengacara Polisi Penyuka Sejenis Tak Terima Pertimbangan Hakim

×

Pengacara Polisi Penyuka Sejenis Tak Terima Pertimbangan Hakim

Share this article

KORDANEWS – Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) kecewa atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang pada 24 Mei 2019 lalu atas gugatan yang diajukan mantan polisi bernama Brigadir TT terkait dengan pemecatan sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia lantaran orientasi seksual minoritas.

Kuasa hukum Brigadir TT dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Ma’ruf Bajammal, menyebut pertimbangan Hakim Ketua Panca Yunior Utomo dalam memutus masalah ini dianggap tidak tepat. Di mana Majelis Hakim menyebut gugatan Brigadir TT tidak dapat diterima karena pasca terbitnya Surat Keputusan pemecatan Brigadir TT oleh Kapolda Jawa Tengah, Brigadir TT tidak mengajukan keberatan atas terbitnya surat keputusan pemecatan tersebut.

“Pertimbangan ini sungguh tidak tepat. Brigadir TT sudah menjalani sidang komisi kode etik profesi baik pada tingkat pertama maupun tingkat banding di internal Kepolisian. Dengan kata lain. tak tersisa mekanisme internal apa pun lagi bagi Brigadir TT,” katanya di kantornya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu 26 Mei 2019.

Hal ini telah diakui sendiri oleh Majelis Hakim pada pertimbangan putusan pada 24 Mei 2019. Kemudian, dia menambahkan hal ini juga tercermin dalam masa pemeriksaan persiapan, di mana pihak tergugat dalam hal ini Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa Surat Keputusan pemberhentian Brigadir TT telah final.

“Anehnya, majelis hakim dalam putusannya justru menganggap bahwa gugatan kami prematur karena belum menempuh seluruh kemungkinan upaya administratif. Majelis Hakim merujuk pada Pasal 76 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan untuk mengajukan upaya keberatan pada Badan dan atau Pejabat Pemerintahan,” ujarnya.

Untuk itu, ia menilai pendapat Majelis Hakim ini memiliki beberapa masalah. Pertama bahwa berdasarkan Peraturan Kapolri No.19 Tahun 2012 tidak ada lagi upaya banding atau keberatan yang tersedia di tubuh institusi kepolisian setelah terbitnya surat keputusan PTDH terhadap anggota Polri, yang dikeluarkan pejabat tata usaha negara yang berwenang, dalam hal ini Kapolda Jateng.

“Dalam kasus ini, Majelis Hakim luput mengindahkan norma yang termaktub di dalam peraturan tersebut,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *