Lalu yang kedua, pihaknya memandang justru Polri yang gagal menginternalisasi keberadaan Pasal 76 Undang-undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ini ke dalam skema penyelesaian masalahnya agar Pasal 76 ini bisa hidup seiring sejalan dengan hukum acara pengadilan tata usaha negara.
Maka, dapat dikatakan bahwa majelis hakim dalam putusan ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum karena menjadikan nasib kliennya, dan abdi-abdi negara yang lain yang mengalami problem serupa, menjadi menggantung. Di satu sisi, menurut aturan internal dan praktik di instansi Polri Brigadir TT telah dianggap bukan anggota Polri lagi.
“Di sisi lain, majelis hakim menolak untuk memeriksa perkara ini dengan dalih klien kami belum mengajukan keberatan setelah tidak menjadi anggota Polri lagi. Sikap Majelis Hakim tersebut jelas tidak bisa diterima nalar karena bagaimana mungkin seseorang yang sudah dianggap bukan anggota Polri lagi bisa dan diterima mengajukan keberatan Iagi kepada instansi Polri,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Semarang, Jawa Tengah, menolak gugatan TT, seorang anggota Polda Jawa Tengah yang dipecat kesatuannya karena memiliki orientasi seks penyuka sesama jenis. Pengadilan tak punya kewenangan absolut untuk memeriksa perkara gugatan yang dilayangkan TT.
TT selaku penggugat yang diwakili LBH Masyarakat selaku kuasa hukumnya belum menyelesaikan berkas-berkas administratif usai disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Ditpromavit Polda Jateng. Pengadilan, menurut Panca, berwenang memeriksa dan memutus perkara gugatan jika dalam pengajuan gugatan telah melakukan upaya administratif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Editor :John.W













