Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mewajibkan seluruh ASN untuk mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila yang pada tahun ini jatuh di hari Sabtu.
Dikenakan Sanksi
Bagi ASN yang tidak mengikuti upacara, maka akan dikenakan sanksi pelanggaran disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
PNS kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian boleh mengikuti upacara di kantor pemda mana pun, demikian juga pegawai pemda bisa menghadiri upacara di kantor pemerintahan yang terdekat dengan lokasi mereka saat liburan.
“Boleh ikut upacara di pemda terdekat di kampungnya, boleh di kecamatan, boleh di kantor dinas. Sebab esensinya ASN itu adalah perekat dan pemersatu bangsa jadi boleh mengikuti upacara di manapun,” ujarnya
Editor :John.W













