“Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP,” terang Dailami.
513 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Muara Enim Dapat Remisi

Setelah acara pemberian remisi, dilanjutkan dengan kegiatan Halal Bihalal antara petugas dan Warga Binaan dalam lapas kelas ll B Muara Enim. (Ari)












