Dikatakan Trisaksono, Tersangka (TSK) atas nama Masroni alias Kunek.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka (TSK) ditemuka 1 (satu) Paket Narkoba Jenis Ganja yang simpannya didalam bajunya dengan cara diselipkan dipinggang bagian perut,” jelasnya.
Trisaksono menegaskan, TSK dan berang bukti (BB) di amankan ke Mapolres Pagaralam guna penyelidikan lebih lanjut.
“BB dan TSK kita amankan ke Mapolres Pagaralam guna penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya. (Jmil)
Editor : Jhonny













