PeristiwaPolitik

KPU: Terdapat 338 Permohonan Sengketa Hasil Pemilu di MK

×

KPU: Terdapat 338 Permohonan Sengketa Hasil Pemilu di MK

Share this article

KOEDANEWS – Komisi Pemilihan Umum atau KPU mencatat terdapat 338 peserta pemilu yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi. Komisioner KPU Hasyim Asya’ri menyampaikan bahwa data itu dirangkum per 31 Mei 2019.

“Rinciannya satu perkara untuk sengketa hasil pilpres, 10 perkara untuk DPD, dan 327 untuk hasil pemungutan suara DPR dan DPRD,” ujar Hasyim melalui keterangan tertulis, Sabtu, 8 Juni 2019.

Untuk sengketa hasil pilpres, kata Hasyim, pemohonnya adalah pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Menurut dia permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ini dilakukan pada 24 Mei. “Sudah registrasi di MK dengan Akta Penerimaan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor :01/AP3-PRES/PAN.MK/2019.”

Sebelumnya, gugatan PHPU 2019 yang diajukan ke MK mencapai 340 permohonan. Permohonan sengketa pemilu hasil pileg tercatat 339 berkas. Sebanyak 329 berkas gugatan diajukan oleh parpol/caleg dan 10 diajukan calon anggota DPD. “Satu lagi permohonan yakni pilpres,” ujar juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, saat dihubungi, Jumat, 31 Mei 2019.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *