PeristiwaSumsel

Bolos Kerja Usai Libur Lebaran , 17 ASN Muba Terancam Sanksi Disiplin dan Pemotongan TPP

×

Bolos Kerja Usai Libur Lebaran , 17 ASN Muba Terancam Sanksi Disiplin dan Pemotongan TPP

Share this article

 

KORDANEWS Sebanyak 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Muba diketahui tidak masuk kerja tanpa keterangan pasca cuti bersama Idul Fitri. Belasan ASN tersebut bakal menerima sanksi yakni pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

“Ini hari pertama kerja usai cuti bersama, dari jumlah ASN yang bertugas di Musi Banyuasin berjumlah 7398 jumlah ASN/PNS dan jumlah
154 CPNS/CASN dari keseluruhan jumlah Pegawai Negeri tersebut berdasarkan hasil absensi langsung bersama Kepala OPD masing Masing Institusi terdapat 17 ASN yang membolos,” dan tanpa keterangan yang jelas ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muba, Sunaryo SSTP MSi selasa (11/6/2019).

Selain ASN yang membolos, Sunaryo Yazid menambahkan bahwa pihaknya juga mencatat terdapat 71 ASN yang tidak mengikuti apel pagi, dengan alasan 15 orang ASN cuti melahirkan, 11 orang ASN izin, dan 18 orang ASN yang sedang menjalani dinas luar yakni bertugas di posko bersama lebaran tahun 2019 diwilayah Musi Banyuasin.

“Bagi ASN yang membolos, tentunya akan diberikan sanksi tegas kepada abdi negara yang membandel mengacu berdasarkan PP 53 tahun 2010 Tentang Disiplin PNS,” jelas dia.

Lebih lanjut Sunaryo Yazid menuturkan, data terkait ketidakhadiran ASN tersebut berasal dari intansi, kantor Camat Sekayu dan beberapa kelurahan di dalam kota Sekayu, itu belum termasuk dari kecamatan lainnya yang kita tunggu berdasarkan hasil evaluasi Tim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *