PeristiwaSumsel

Bolos Kerja Usai Libur Lebaran , 17 ASN Muba Terancam Sanksi Disiplin dan Pemotongan TPP

×

Bolos Kerja Usai Libur Lebaran , 17 ASN Muba Terancam Sanksi Disiplin dan Pemotongan TPP

Share this article

“Yang jelas hasil pelaksaan peningkatan disiplin ASN ini kita akan dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan akan di putuskan apakah sanksinya berat atau tidak kembali kepada kesalahan masing masing Sebab, sanksi disiplin dibagi ke dalam beberapa kategori yakni ringan, sedang, dan berat. Bentuk hukuman ringan seperti teguran. Kemudian, hukuman disiplin dan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), serta terkahir sanksi terberat adalah pemberhentian tak hormat,” jelasnya

Sementara itu, Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin ketika dikonfirmasi Media ini menegaskan, bahwa bagi ASN yang tidak hadir diberikan hukuman sesuai aturan berlaku. Karena mereka telah diberikan libur bersama berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 13/2019 tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019. dan telah dihimbau sebelumnya berdasarkan Kepres dimaksud melalui surat edaran No 800/931/BKPSDM/2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Suci Ramadhan dan Penetapan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H yang telah dilayangkan kepada seluruh OPD dalam lingkup Pemkab Muba untuk dapat dipatuhi bersama.

“Yang pasti sanksi tegas kita berikan bisa dengan pengurangan TPP,” dan mengacu kepada hukuman disiplin ASN yang saat ini di kerjakan oleh Tim tandas Dodi Reza Alex.

 

Editor : Chandra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *