KORDANEWS — Tim Pemenangan Kahar Muzakir merespon tuduhan money politik yang ditujukan kepada Caleg DPR RI Dapil Sumsel I dari Partai Golkar Kahar Muzakir, melalui . Sebelumnya, tuduhan tersebut dilakukan di Kecamatan Banyuasin III Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin.
“Tidak pernah terjadi politik uang yang melibatkan bapak Drs. Kahar Muzakir dan Tim Pemenangannya, baik Tokoh Masyarakat Ujung Tanjung, Kepala Desa Ujung Tanjung serta seluruh Kades Banyuasin III,” tegas Ketua Tim Pemenangan Kahar Muzakir (KM), Ketua M Nasir.
Lanjutnya, bahwa telah terjadi penipuan dan pencemaran nama baik yang dilakukan dengan sengaja dan terencana oleh tBahak Udin, Rijal dan Tedy.
“Penipuan tersebut dilakukan oleh Bahak Udin Cs dengan cara mengatasnamakan tim pemenangan pak Kahar Muzakir yang kemudian dengan bujuk rayu mengambil barang milik masyarakat Desa Ujung Tanjung yang diformulasikan sebagai peminjaman sementara untuk diperbanyak,” imbuhnya.
Kemudian, terkait tuduhan pemberian uang kepada masyarakat Desa Ujung Tanjung yang dinyatakan seolah-olah biaya pinjam sementara atas barang tersebut, lalu merekam proses penyerahan uang yang dinyatakan seolah-olah biaya pinjam sementara itu baik dalam rekaman video maupun gambar (foto), serta menggunakan rekaman video dan gambar penyerahan uang tersebut sebagai bukti yang direkayasa sebagai seolah-olah proses politik uang yang dilakukan oleh Tim Pemenangan bapak Drs. Kahar Muzakir semuanya tidak benar.
“Tindakan Bahak Udin Cs telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum, dimana Bahak Udin telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan pencemaran nama baik, yang selain secara jelas telah menimbulkan kerugian materiil kepada masyarakat Desa Ujung Tanjung, juga telah merugikan kehormatan/mencemarkan nama baik bapak Drs. Kahar Muzakir dan Tim Pemenangan Drs. Kahar Muzakir, Tokoh Masyarakat Ujung Tanjung dan Kepala Desa Ujung Tanjung serta seluruh desa yang ada di Banyuasin III Pangkalan Balai,” tegasnya.













