Atas hal itu, Prabowo-Sandiaga meminta pemilu ulang atau mendiskulifikasikan Jokowi-Ma’ruf.
“Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urt 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024,” tuntut Prabowo.
Sebelumnya, KPU dengan tegas menepis tuduhan tersebut dan memastikan telah bekerja profesional dan transparan.
“Tuduhan penggelembungan suara sebanyak 17 juta sungguh tidak dapat diterima. KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2019 berpedoman pada prinsip independensi, profesional, dan transparan, serta membuka ruang bagi partisipasi masyarakat,” ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dihubungi detikcom, Rabu (12/6/2019).
Editor :John.W













