HeadlinePolitik

Kapolri Larang Masyarakat Unjuk Rasa di MK

×

Kapolri Larang Masyarakat Unjuk Rasa di MK

Share this article

KORDANEWS — Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian melarang masyarakat untuk menggelar aksi unjuk rasa pada sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi yang akan digelar pada Jumat besok (14/6).

“Kami tidak perbolehkan (menggelar aksi unjuk rasa) di depan MK karena mengganggu jalan umum, ketertiban publik, dan hak asasi orang lain,” tuturnya di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

Larangan menggelar aksi unjuk rasa juga dilakukan untuk menghindari terjadinya gesekan, seperti kerusuhan di depan Gedung Bawaslu pada 21-22 Mei lalu.

Oleh karena itu, Tito akan memberikan fasilitas tempat lainnya untuk menggelar aksi unjuk rasa, yakni di depan IRTI dan kawasan patung kuda.

“Kami enggak mau ambil risiko. Kali ini tidak boleh ada aksi apa pun di depan MK. Kalau nanti ada penyampaian pendapat, kami akan kanalisasi di depan IRTI, samping patung kuda, dan diawasi,” imbuhnya.

Polisi mengerahkan 17.000 personel untuk mengamankan sidang permohonan PHPU di Mahkamah Konstitusi. Sementara, TNI menerjunkan 16.000 personel untuk mengamankan sidang tersebut.

Untuk diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil Pilpres 2019 mulai besok Jumat (14/6). Menurut jadwal, sidang putusan akan digelar pada 28 Juni mendatang.

Editor : Jhonny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *