KORDANEWS — Pada sidang lanjutan gugatan Pipres 2019 Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan siapkan 30 saksi, yang akan menjelaskan dan menguatkan petitum yang diajukan kubu 02 ke Mahkamah Konstitusi (MK), beberapa waktu lalu.
“Sudah ada, kurang lebih 30 saksi yang tersedia,” kata anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan, di Jakarta, Minggu (16/6).
Menurut dia, saksi-saksi itu bakal sangat berperan dalam mengungkap kebenaran di persidangan. Namun ada kekhawatiran dari pihaknya tentang keselamatan mereka. Pasalnya, para saksi itu akan memunculkan fakta dan keterangan untuk memperkuat argumen paslon 02. Karena itu, diperlukan perlindungan menyeluruh terhadap keselamatan mereka.
“Pertanyaannya, rata-rata dari mereka adalah ‘apa jaminan keselamatan kami saat datang ke Jakarta?’ Kemudian, ketika dalam proses persidangan dan pulang ke daerah masing-masing,” ungkap Iwan.
Pihaknya memang telah meminta perlindungan saksi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Anggota kuasa hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, menyebut perlindungan saksi mendesak untuk dilakukan. Sebab, ke depan akan ada agenda pembuktian dari kubu paslon 02. Para saksi menjadi komponen penting di agenda tersebut.













