“Kalau ini pun majelis berpandangan lain kami menginginkan diambil keputusan yang seadil adilnya, terhadap temuan kami meyakini temuan temuan yang halal,” katanya.
Sebelumnya, dalam sidang perdana di MK, Denny Indrayana selaku anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meyakini, pasangan nomor 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin melakukan kecurangan di Pilpres 2019.
Denny menyebut electoral fraud atau kecurangan pemilu pada tahun ini telah terjadi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Jokowi selaku capres petahana disebut telah menyalahgunakan kekuasaan, karena melibatkan aparat negara dalam membantu pemenangan.
“Oleh karena adanya kecurangan pemilu (electoral fraud) yang TSM, yang dilakukan oleh paslon 01 dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku presiden petahana, kami memohonkan MK (Mahkamah Konstitusi) untuk mendiskualifikasi paslon 01 sebagai peserta Pilpres 2019 atau paling tidak melakukan PSU (pemungutan suara ulang),” kata Denny, saat membacakan permohonan di ruang persidangan, gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat 14 Juni 2019.
Editor :Jhon.W













