EkonomiHeadline

Menkeu Tegaskan, Pemerintah Hati-Hati Kelola Hutang

×

Menkeu Tegaskan, Pemerintah Hati-Hati Kelola Hutang

Share this article

 

Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan bahwa utang Pemerintah dikelola secara sangat hati-hati mengacu pada rambu-rambu yang diatur pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

 

 

 

 

“Di Undang-Undang Nomor 17 sudah sangat jelas dan ini kami terus ulangi bahwa kita akan terus menjaga sesuai peraturan perundang-undangan. Kurang dari 3% dari sisi defisit pertahunnya dan total utang tidak boleh lebih dari 60% dan bahkan sekarang kita menggunakan hard limit yaitu 30% padahal sebetulnya Undang-Undang membolehkan sampai 60%,” tegas Menkeu.

 

 

 

Selain itu, Menkeu juga menjelaskan bahwa para pihak seharusnya tidak hanya fokus pada jumlah utang, namun juga dari sisi kualitas alokasi belanja Pemerintah yang digunakan untuk sektor-sektor produktif (misalnya pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan belanja ke daerah). Apalagi trend utang Pemerintah terus menurun sedangkan alokasi belanja di sektor produktif semakin meningkat.

 

 

 

“Kami sangat hati-hati, extremely hati-hati mengelola utang. (Indikatornya antara lain) resiko bunga utang mengalami penurunan yang konsisten sejak mendapatkan investment grade sampai sekarang. Resiko valas kita upayakan menurun sekarang di bawah 40%. Utang jatuh tempo kita dalam waktu 3 tahun tetap stabil,” pungkas Menkeu.

 

 

 

Editor : Jhonny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *