KORDANEWS — Grab Indonesia yang selaju perusahaan transportasi berbasis daring, sejak Senin (17/6/2019) kemarin telah menerapkan biaya denda bagi penumpang atau pelanggan yang membatalkan pesanan.
Dari informasi yang dirilis laman resmi Grab Indonesia, ketetapan denda masih dalam tahap uji coba. Pengujian dilakukan di wilayah Lampung dan Palembang.
Ketentuan berlalu baik untuk pemesanan Grab Car maupun Grab Bike. Denda yang dikenakan untuk pembatalan sebesar Rp3.000 untuk GrabCar dan Rp1.000 untuk Grab Bike.
“Anda bisa membatalkan perjalanan secara gratis selama dalam waktu 5 menit sejak mendapatkan Mitra Pengemudi,” tulis Grab Indonesia dikutip Selasa (18/6).
Ketentuan juga berlaku jika pengemudi membatalkan pemesanan setelah menunggu pemesan lebih dari 10 menit sejak tiba di titik penjemputan untuk layanan Grab Car dan 5 menit untuk Grab Bike. Biaya pembatalan ini akan diberikan kepada Pengemudi atas waktu dan upayanya menuju lokasi jemput.













